Rabu, 27 Agustus 2008

Jenis-jenis Narkoba

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.

Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).

Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.

Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.

Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).

Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).

OPIAT atau Opium (candu)

Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).

* Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
* Menimbulkan semangat
* Merasa waktu berjalan lambat.
* Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
* Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
* Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.



MORFIN

Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)

* Menimbulkan euforia.
* Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
* Kebingungan (konfusi).
* Berkeringat.
* Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
* Gelisah dan perubahan suasana hati.
* Mulut kering dan warna muka berubah.



HEROIN atau Putaw

Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.

Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.

* Denyut nadi melambat.
* Tekanan darah menurun.
* Otot-otot menjadi lemas/relaks.
* Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
* Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
* Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
* Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
* Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
* Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.

Narkotika


Apa yang dimaksud dengan narkotika ?
Narkotika berasal dari bahasa Yunani Narkoun yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. Menurut Undang-undang R.I No.22/1997 ditetapkan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan maupun semi buatan yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan. Undang-undang ini memberi batasan penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Dalam pasal 45 dinyatakan bahwa pecandu narkotika wajib menjalankan pengobatan dan atau perawatan

Mengapa narkotika merupakan masalah kita semua ?
Sebenarnya narkotika yang digunakan sebagai terapi nyeri dalam dunia kedokteran tidak banyak menimbulkan masalah namun penyalahgunaannya selalu membawa persoalan serius karena di samping merusak kesehatan juga berdampak kerugian ekonomi serta menimbulkan masalah sosial dan moral.

Apa saja konsekuensi penyalahgunaan narkotika pada kesehatan seseorang ?
Pada pemakaian melalui hisapan dapat menyebabkan kerusakan paru karena iritasi jalan pernafasan. Namun yang jauh lebih serius adalah kerusakan akibat pemakaian melalui jarum suntik. Overdosis atau luaptakar dapat menyebabkan kematian. Tertular infeksi hepatitis, endokarditis bahkan parah kalau kena HIV/AIDS. Makan yang tidak teratur serta tidak memperhatikan higienis mengundang penyakit kulit, anemia, dan gigi keropos karena karies.

Sejak kapan orang mengenal narkotika ?
Jauh sebelum Masehi orang-orang Mesopotamia telah membudidayakan tanaman poppy yang berkhasiat mengurangi nyeri dan memberi efek nyaman (joy plant). Zat ini dalam bahasa Yunani disebut opium atau yang kita kenal sebagai candu. Pada tahun 1803 seorang apoteker Jerman berhasil mengisolasi bahan aktif opium yang memberi efek narkotika dan diberi nama Morfin. Morfin berasal dari bahasa Latin Morpheus yaitu nama dewa mimpi Yunani.

Apa yang melatarbelakangi seseorang menyalahgunakan narkotika ?

Alasannya berbeda-beda namun umumnya merupakan interaksi beberapa faktor risiko yang mendukung yaitu faktor individu dan lingkungan. Banyak yang berpengaruh pada faktor individu seperti kurang percaya diri, kurang tekun dan cepat merasa bosan atau jenuh. Rasa ingin tahu dan ingin mencoba, mengalami depresi, cemas atau persepsi hidup yang tidak realistis. Juga kadang-kadang dipakai sebagai simbol keperkasaan atau kemodernan di samping penghayatan kehidupan beragama sangat kurang. Pengaruh lingkungan yang berbahaya adalah mudah diperolehnya narkotika, hubungan antar keluarga tidak efektif dan harmonis disertai kondisi sekolah yang tidak tertib atau berteman dengan pengguna narkotika.

Apa yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika ?
Ketergantungan narkotika dapat berupa ketergantungan fisik dan psikis. Ketergantungan fisik ditimbulkan akibat adaptasi susunan syaraf tubuh (neurobiologis) untuk menghadirkan narkotika yang ditandai dengan gejala putus narkotika. Ketergantungan psikis adalah pola perilaku yang sangat kuat untuk menggunakan narkotika agar memperoleh kenikmatan. Pada tingkat penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dapat menimbulkan konsekuensi-konsekuensi kesehatan yang serius.

Bagaimana bisa terjadi ketergantungan narkotika ?

Tidak semua yang baru mencoba narkotika dapat menjadi ketergantungan. Ada beberapa tahap yang dilalui setelah mencoba dan menikmati narkotika yaitu menjadi pemakaian sosial yang bertujuan hanya untuk bersenang-senang saja. Peningkatan selanjutnya menjadi pemakaian situasi artinya menggunakan narkotika pada saat-saat tertentu misalnya untuk menghalau perasaan stres, depresi atau sedih. Namun bilamana dipakai terus menerus minimal 1 bulan tanpa indikasi medis atau telah terjadi gangguan fungsi sosial maka keadaan ini telah bersifat menyimpang atau patologis atau dikatakan telah menyalahgunakan narkotika (abuse). Tingkat terakhir merupakan tingkat ketergantungan dengan adanya toleransi tubuh dan timbulnya gejala putus narkotika bila pemakaian dihentikan atau dikurangi atau tidak ditambah dosisnya.

Minggu, 24 Agustus 2008